Kepala LPM Unpam Ihat Solihat Tekankan Pentingnya Penjaminan Mutu dan Akreditasi Program Studi
Published on: 12 Agu 2026

Berita
TANGERANG SELATAN – Kepala Lembaga Penjaminan Mutu (LPM)
Universitas Pamulang, Ihat Solihat, S.Si., M.Sc., memaparkan materi “Penjaminan
Mutu dan Akreditasi Program Studi” dalam rangkaian Pelatihan Membangun Tunas
Kepemimpinan Akademik yang Adaptif, Berintegritas, dan Berdaya Saing untuk
Keberlanjutan Program Studi” pada Rabu (12/08/2026) kampus 2 Viktor ruang
teleconference lantai 9 Universitas Pamulang.
Materi tersebut
menekankan pentingnya membangun budaya mutu melalui sistem penjaminan mutu yang
transparan, akuntabel, terdokumentasi, dan berkelanjutan.
Dalam pemaparannya,
Ihat menjelaskan bahwa penjaminan mutu merupakan bagian penting dalam
memastikan seluruh proses pengelolaan program studi berjalan sesuai dengan
standar yang telah ditetapkan.
“Penjaminan mutu tidak
hanya berorientasi pada pemenuhan dokumen administratif, tetapi juga harus
mampu memberikan gambaran mengenai kinerja dan kualitas penyelenggaraan
pendidikan,” ujarnya.
Salah satu sistem yang
menjadi perhatian adalah Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI). Dalam materi
tersebut, SPMI dijelaskan melalui siklus PPEPP, yaitu Penetapan, Pelaksanaan,
Evaluasi, Pengendalian, dan Peningkatan.
“Ya siklus tersebut
menjadi mekanisme berkelanjutan bagi perguruan tinggi dan program studi dalam
memastikan mutu tetap terjaga sekaligus terus ditingkatkan,” begitu katanya.
Ihat juga
memperkenalkan SISKEMU (Sistem Kendali Mutu) sebagai salah satu mesin penggerak
mutu universitas. SISKEMU merupakan mekanisme pelaporan kinerja setiap semester
yang digunakan untuk mengukur kondisi operasional kampus. Melalui sistem
tersebut, kinerja dapat dipantau dan menjadi dasar dalam melakukan evaluasi
serta perbaikan.
“ Selain SPMI dan
SISKEMU, aspek penting lainnya adalah Audit Mutu Internal (AMI). AMI merupakan
proses pengujian yang dilakukan secara sistematik, mandiri, dan terdokumentasi
untuk memastikan pelaksanaan kegiatan telah sesuai dengan standar mutu yang
ditetapkan dalam SPMI,” ungkapnya.
Melalui AMI, program
studi dapat mengetahui sejauh mana standar yang telah ditetapkan telah
dilaksanakan. Hasil evaluasi tersebut selanjutnya dapat digunakan sebagai dasar
untuk melakukan perbaikan dan peningkatan mutu secara berkelanjutan.
Materi juga menyoroti
pentingnya survei kepuasan terhadap layanan. Survei kepuasan dapat digunakan
untuk mengevaluasi kualitas layanan yang diberikan kepada berbagai pemangku
kepentingan perguruan tinggi, seperti mahasiswa, dosen, tenaga kependidikan,
alumni, maupun pengguna lulusan.
Dalam konteks
penjaminan mutu eksternal, Ihat menjelaskan bahwa proses akreditasi program
studi berkaitan dengan lembaga akreditasi sesuai bidang keilmuan masing-masing.
Materi mencantumkan sejumlah lembaga akreditasi, antara lain BAN-PT, LAMTEKNIK,
LAMEMBA, LAMDEPILAR, LAMSPAK, LAMINFOKOM, LAMSAMA, dan LAMDIK.
Pembahasan kemudian
diarahkan pada status dan sasaran mutu akreditasi. Materi menampilkan sejumlah
persyaratan yang berkaitan dengan pencapaian status terakreditasi maupun
unggul, baik dari aspek kualitatif maupun kuantitatif. Hal tersebut menunjukkan
bahwa peningkatan mutu program studi membutuhkan pemenuhan berbagai indikator
secara sistematis dan berkelanjutan.
Ihat juga menekankan
pentingnya budaya mutu dalam pengelolaan program studi. Budaya mutu tidak dapat
dibangun hanya ketika program studi akan menghadapi proses akreditasi.
Sebaliknya, budaya mutu perlu menjadi bagian dari kebiasaan seluruh sivitas
akademika dalam menjalankan setiap aktivitas akademik dan kelembagaan.
“Aspek relevansi
pendidikan dan dampak turut menjadi perhatian. Program studi perlu memastikan
bahwa penyelenggaraan pendidikan memberikan manfaat dan memiliki keterkaitan
dengan kebutuhan masyarakat maupun dunia usaha dan dunia industri,” jelasnya.
Hal serupa berlaku
dalam pelaksanaan penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (PkM), yang
diharapkan tidak berhenti pada pelaksanaan kegiatan, tetapi menghasilkan luaran
dan dampak yang dapat dirasakan.
Dalam bidang
penelitian dan PkM, materi menggambarkan alur yang dimulai dari input, proses,
output, hingga dampak.
“Penelitian mencakup
proposal, proses review, kontrak penelitian, pelaksanaan dan
monitoring-evaluasi, hingga laporan serta publikasi ilmiah. Sementara PkM
mencakup proposal, review, kontrak, pelaksanaan, monitoring-evaluasi, laporan,
serta luaran dan dampak kegiatan,” lanjutnya.
Pada bagian akhir,
materi memberikan penekanan agar berbagai dokumen dan bukti kinerja program
studi terus dibenahi dan dilengkapi. Dokumentasi tersebut diperlukan untuk
mendukung implementasi SPMI yang transparan, akuntabel, dan berkelanjutan.
Melalui pemaparan
tersebut, Ihat Solihat mengajak pengelola program studi dan sivitas akademika
untuk menjadikan mutu sebagai bagian dari budaya kerja, bukan sekadar kebutuhan
administratif untuk memenuhi tuntutan akreditasi. Semangat tersebut dirangkum dalam
pesan “Mutu adalah budaya kita”, yang menjadi penegasan bahwa peningkatan
kualitas pendidikan membutuhkan komitmen bersama dan dilakukan secara
terus-menerus.
Markom AP




